Informasi Publik
Standar Pelayanan
Informasi layanan yang dipublikasikan Puskesmas Separi III dan panduan untuk memperoleh dokumen standar pelayanan resmi.
Dokumen standar pelayanan resmi belum dipublikasikan dalam bentuk digital pada versi situs sebelumnya. Halaman ini merangkum informasi layanan yang tersedia dan menjelaskan cara memperoleh dokumen resmi.
Komitmen pelayanan
Puskesmas Separi III berkomitmen melayani dengan Amanah, Tulus, Adil, dan Profesional (MANTAP). Komitmen ini menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Informasi layanan yang tersedia
- Jam pendaftaran dan jadwal dokter: Senin–Kamis 08.00–12.30 WITA, Jumat 08.00–10.00 WITA, Sabtu 08.00–11.30 WITA, UGD 24 jam.
- Lingkup layanan: pemeriksaan umum, KIA, USG kehamilan, laboratorium, kesehatan remaja, dan kesehatan masyarakat.
- Tarif USG yang dipublikasikan: pendaftaran Rp25.000 dan USG Umum Rp100.000, belum termasuk pemeriksaan laboratorium.
- Kanal pengaduan: SP4N–LAPOR!, WhatsApp, email, dan layanan langsung.
Memperoleh dokumen standar pelayanan
Salinan dokumen standar pelayanan dapat diminta langsung di kantor Puskesmas atau melalui kontak resmi. Mohon cantumkan nama, kontak, dan keperluan permintaan agar dapat ditindaklanjuti.